Alasan Jutaan Pekerja Dicoret dari Daftar Penerima BLT
Untuk meningkatkan konsumsi dari masyarakat, pihak
pemerintah memiliki inisiatif untuk memberikan bantuan terhadap para pekerja dengan
gaji dibawah Rp 5 juta. Dimana masalah berikut tergantung daripada perusahaan
apakah mau mengurus terkait masalah bantuan ini.
Disamping itu, yang didaftarkan sendiri juga belum tentu
menerimanya. Dikarenakan laporan terbaru menyebutkan kalau ada sekitaran 1 juta
lebih pekerja yang dibatalkan untuk mendapatkan BLT tersebut.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan/BPJamsostek mencatat ada 1,6 juta nomor rekening pekerja yang
dicoret dari daftar 15,7 calon penerima bantuan subsidi upah (BSU). Hal itu
lantaran tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
"Ada 1,6 juta pekerja calon calon penerima subsidi gaji
yang kami coret," ujar Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, dalam
acara Okezone Stories, Jumat (4/9/2020). (Baca: Yang Belum Dapat BLT Jangan
Bete, Subsidi Gaji Tahap 3 Ditransfer Minggu Depan)
Dia menjelaskan 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar
ini, rata-rata memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp5 juta. Padahal, BSU
hanya diperuntukkan bagi karyawan atau pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.
"Jadi rata-rata yang kami coret itu, mereka (pekerja) yang sudah memliki
gaji Rp5 juta," jelas dia.
Pihaknya juga membeberkan syarat bagi pekerja yang akan
menerima subsidi gaji Rp2,4 juta. Pertama, warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Kedua, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan
sosial ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor
kartu kepesertaan. Lalu ketiga, pekerja atau buruh penerima gaji/upah. Keempat,
kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020. (Baca juga: Meksiko Catat Kematian
Pekerja Kesehatan Akibat Covid-19 Tertinggi di Dunia)
"Kelima, peserta aktif program jaminan sosial
ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung
berdasarkan gaji/upah di bawah Rp5.000.000 sesuai gaji/upah terakhir yang
dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS
Ketenagakerjaan. Dan terakhir, memiliki rekening bank yang aktif,"
bebernya.
0 Response to "Alasan Jutaan Pekerja Dicoret dari Daftar Penerima BLT"
Post a Comment