Bawa Istri Orang Tanpa Izin, Bos Perusahaan Ini Dijatuhi Denda
Di Indonesia ini banyak sekali adat dari sabang sampai merauke,
dimana setiap adat tersebut tentu saja memiliki aturan dan ketentuan masing-masing.
Akan tetapi kalau membaca judul tersebut, tentunya kita akan menganggap kalau
kejadian seperti itu bisa kena pasal perselingkuhan.
Namun jika diproses secara hukum yang berlaku ini harus ada
beberapa bukti yang menyertai. Dan karena tidak ada bukti yang menjurus ke arah
perselingkuhan, menjadikan denda dari bos perusahaan ini bisa ringan.
Bos perusahaan plat merah di Jambi membawa pergi
istri orang lain.
Pria itu membawa pergi istri warga Sarolangun sekira tiga
jam.
Sidang adat Kelurahan Sukasari memutuskan Rus, bos
sebuah perusahaan
telekomunikasi milik negara di Kabupaten Sarolangun,
dikenai denda seekor kambing.
Apa sebab Rus dikenai denda adat?
Awalnya, bos perusahaan pelat merah di Jambi itu membawa
perempuan yang sudah bersuami selama tiga jam pada malam hari.
Peristiwa itu terjadi bulan lalu.
Ketua Lembaga Adat Kelurahan Sukasari, Syargawi,
menceritkaan kronologi peristiwa itu terjadi.
Rus kala itu menjemput istri Af yang pulang dari Padang,
Sumatera Barat di SPBU Bernai, sekitar pukul 00.00 WIB.
Setelah itu, mereka pergi makan ke Kecamatan Singkut yang
jaraknya tidak sampai 30 menit dari Kota Sarolangun.
Setelah beberapa jam, barulah mereka pulang ke rumah.
Istri Af baru diantar pulang sekitar pukul 03.00 WIB dini
hari.
Mengetahui hal tersebut, suami perempuan itu, Af, marah.
Af melaporkan kejadian tersebut ke Lembaga Adat Kelurahan
Sukasari hingga akhirnya sidang digelar.
Lembaga adat akhirnya memutuskan bahwa Rus yang membawa
istri Af dan tanpa sepengetahuan suaminya, dinyatakan bersalah.
"Dikenai denda adat berupa
satu ekor kambing, 20 beras, 20 kelapa, dan selemak semanis," kata
Syargawi saat dihubungi via telepon seluler, Selasa (8/9/2020).
Ia mengatakan dalam sidang, Rus dinyatakan bersalah karena
membawa istri orang selama tiga jam pada waktu tengah malam.
Pengakuan Rus
Rus mengakui membawa istri Af ke Singkut pada tengah malam
tanpa sepengetahuan suaminya.
Tidak adanya saksi yang mengarah tindakan perselingkuhan
membuat hukuman Rus menjadi ringan.
Namun secara norma yang berlaku di masyarakat, perbuatan Rus
tetap melanggar kepatutan.
"Tentu tidak langsung harus dibayar," sambung
Datuk Syargawi.
Berdasarkan hasil kesepakatan, pelaku diberi waktu sampai
tiga pekan untuk memenuhi seluruh denda adat yang
dijatuhkan.
Damai dan kesepakatan
Datuk Syargawi menjelaska dalam sidang juga menuntut agar
Rus dan Af berdamai.
Kemudian tidak membawa kasus dugaan perselingkuhan ini ke
ranah hukum pidana.
"Kita putuskan agar berdamai. Laporan masing-masing
harus ditarik dan tidak diteruskan ke pihak kepolisian," kata Datuk
Syargawi.
Keputusan diterima
Hasil keputusan sidang adat, diterima semua pihak, termasuk
Rus.
Untuk diketahui, pelaksanaan sidang adat dilakukan di aula
Kelurahan Sukasari. Sidang ini dihadiri Rus, Af dan istrinya.
Kemudian ketua lembaga adat dan perangkatnya.
Ada juga Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, lalu Basuki selaku imam
masjid serta ketua LPM dan Lurah Sukasari.
0 Response to "Bawa Istri Orang Tanpa Izin, Bos Perusahaan Ini Dijatuhi Denda"
Post a Comment