Sakit Hati Karena Tak Dapat Restu, Pria Ini Bakar Rumah Calon Mertua
Namanya hubungan memang tidak bisa dipaksakan, karena
sesuatu yang dipaksakan seperti itu bakalan tidak baik saat dijalani kedepan. Oleh
karena itu, ketika ada penolakan juga harus bisa merelakannya, dan jangan
sampai melakukan tindakan nekat di luar batasan.
Apalagi kalau memang ada beberapa tindakan yang di luar
nalar, hingga melanggar hukum. Jelas ini malah jauh lebih berat jadinya, karena
harus menghadapi sederet sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Gara-gara emosi, I Gede Wiyadnya (43) kalap membakar rumah S
(30), perempuan idamannya.
"Saya sakit hati, emosi saya," kata I Gede
Wiyadnya yang merupakan warga Kelurahan Mataram Barat,
Kota Mataram, NTB dilansir dari Kompas.com.
Menurut pengakuan pelaku, adik kekasihnya tak setuju dengan
hubungannya dan S.
Dikatakannya, ia mengaku tak kecewa kepada sang kekasih,
tetapi ia merasa kesal dengan adik kekasihnya.
"Adiknya enggak setuju kakaknya (S) pacaran sama saya.
Saya enggak kecewa pada pacar saya, tapi adiknya,"
"Adiknya yang menghasut pacar saya supaya benci sama
saya," kata pelaku di Mapolresta Mataram, Sabtu (6/9/2020).
Mulanya, pelaku sempat berseteru dengan keluarga sang
kekasih.
Keluarga sang kekasih menolak merestui hubungan S dengan
pelaku.
Bahkan disebut-sebut, S telah dijodohkan dengan pria lain.
Pelaku merasa tak terima dengan penolakan tersebut, hingga
kalap dan melakukan hal nekat.
Tanggal 19 Agustus 2020, pelaku mencoba membakar kediaman
sang kekasih yang tinggal bersama keluarganya.
Pelaku mendatangi kediaman S dini hari sekira pukul 03:00
Wita.
Ia menyiram minyak tanah ke sebuah gazebo dan membakarnya.
Akibatnya, gazebo dan pintu bagian depan rumah S terbakar.
Meski kebakaran tak berakibat fatal, pelaku tetap dilaporkan
oleh keluarga S ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi
Astawa mengatakan, tindakan emosional pelaku menyebabkan dia harus berhadapan
dengan hukum.
"Pelaku kalap dan melampiaskannya dengan cara yang
salah. Dia mendatangi rumah kekasihnya yang tinggal bersama keluarganya,"
"Dia menyiapkan bahan bakar berupa minyak tanah dan
pukul 03.00 WITA dini hari menyiram sebuah gazebo dan membakarnya," kata
Budi Astawa.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 187 ayat
(1) KUHP tentang upaya pembakaran Jo pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 12
tahun penjara.
0 Response to "Sakit Hati Karena Tak Dapat Restu, Pria Ini Bakar Rumah Calon Mertua"
Post a Comment