Pergoki Istri Dalam Kamar Tak Pakai Baju Bersama Pria Lain, Celurit Langsung Melayang
Kasus perselingkuhan sering kali kejadian di berbagai
wilayah, dimana ada berbagai macam alasan yang melatarbelakangi kejadian seperti
itu. Dan penanggapan dari setiap pasangan itu sendiri beragam, ada yang memang
menggunakan cara halus, atau mungkin kekerasan hingga merenggut nyawa seperti
dalam kasus berikut.
Seorang pria berinisial AS (32) membacok tetangganya
berinisial S (42) menggunakan celurit.
Pelaku memergoki istri dan korban tak memakai busana di
dalam kamar.
Peristiwa tersebut terjadi setelah pelaku pulang dari
mencari rumput.
Pelaku merupakan warga Kedungdoro, Kecamatan Kunir,
Kabupaten Lumajang.
Peristiwa pembacokan itu terjadi di rumah kontrakan AS di
Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, yang lokasinya merupakan
eks lokalisasi pada Selasa (13/10/2020).
AS mengaku terpaksa membacok korban lantaran gelap mata
setelah melihat istrinya tak menggunakan busana bersama S di dalam kamar.
"Saya pulang cari rumput kok dengar ada suara orang
laki-laki dari dalam kamar, saya dobrak lihat istri saya dalam keadaan
telanjang sama orang lain," kata AS, Selasa (13/10/2020).
Tanpa banyak basa-basi, AS yang saat itu masih memegang
celurit langsung menyabet kepala S, lelaki yang diduga memiliki hubungan asmara
dengan istrinya itu.
"Satu kali saya celurit kena kepalanya," ucapnya.
Kemudian, setelah menganiaya korbannya, tersangka langsung
melarikan diri.
Tak lama kemudian, tersangka diamankan polisi di Balai Desa
Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur
mengungkapkan, dari kejadian itu korban mengalami luka cukup serius pada bagian
kepala dan tangan karena sabetan senjata tajam itu.
"Kepala belakang sama tangan kena. Itu tangan kena
waktu menangkis celurit. Dan kondisi korban masih hidup sudah di Rumah Sakit
Bhayangkara," kata Masykur.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kini pelaku
disangkakan telah melanggar Pasal ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang
mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.
"Jadi ini sifatnya spontan tidak terencana, situasi saat itu pelaku emosi sesaat sehingga penganiayaan ini terjadi dan korban masih hidup," pungkasnya.
0 Response to "Pergoki Istri Dalam Kamar Tak Pakai Baju Bersama Pria Lain, Celurit Langsung Melayang"
Post a Comment