Tidak Menghalangi, Jokowi Ungkap Kalau Masih Ada yang "Tidak Puas dan Menolak" UU Cipta Kerja Silakan ke MK
Sebagai petinggi negara sudah seharusnya memiliki keputusan
bijak dan bisa berperilaku terhadap semua kalangan. Dimana dengan kondisi yang memanas
gara-gara UU Cipta kerja yang sekarang, membuat Jokowi turut berkomentar.
Dalam keterangannya, beliau tidak menghalau mereka untuk
menyampaikan keinginannya. Dan dalam pernyataannya dikatakan jika ada kurang
puas bisa langsung ke MK saja.
Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak manapun untuk
mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi jika yang tidak puas dengan Undang-Undang
Cipta Kerja.
Jokowi dalam keterangan pers secara virtual terkait UU Cipta
Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/2020), menegaskan bahwa sistem
ketatanegaraan di negeri ini memang menggariskan seperti itu.
“Jadi kalau masih ada yang tidak
puas dan menolak silakan ke MK,” katanya.
Jokowi mengatakan telah memimpin rapat terbatas secara
virtual pada Jumat (9/10/2020) dengan jajaran kabinet untuk membahas UU Cipta
Kerja yang mendatangkan polemik di kalangan masyarakat setelah disahkan.
Jokowi mencatat setidaknya terdapat 11 klaster dalam UU
tersebut yang secara umum bertujuan untuk mempercepat transformasi ekonomi.
UU Cipta Kerja, di antaranya mengatur urusan penyederhanaan
perizinan, investasi ketenagakerjaan, pengadaan lahan kemudahan berusaha riset
dan inovasi administrasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, investasi dan proyek
pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
Presiden menegaskan Indonesia membutuhkan UU Cipta Kerja
untuk membuka peluang lapangan kerja yang lebih luas.
0 Response to "Tidak Menghalangi, Jokowi Ungkap Kalau Masih Ada yang "Tidak Puas dan Menolak" UU Cipta Kerja Silakan ke MK"
Post a Comment