Kecanduan Film Porno, Seorang Ayah Eksekusi Anaknya Sendiri Untuk Puaskan Nafsunya
Namanya juga sudah kecanduan, sehingga sulit untuk
menghindari hal yang telah menjadi kebiasaannya tersebut. Salah satu kejadian
tidak baik yang bisa bikin kecanduan yakni film porno, dimana awalnya cuman
menonton saja, tapi tidak menutup kemungkinan bakal terjadi yang lebih jauh
lagi setelahnya.
Bahkan untuk pelampiasannya ini terkadang tidak pandang
bulu, seperti kelakuan dari seorang bapak berikut. Dimana telah melakukan
perbuatan bejadnya terhadap seorang anak perempuannya yang berniat ingin
menginap di rumah sang ayah lantaran kangen.
Seorang pria asal Desa Luwijawa, Kecamatan Jatinegara,
Kabupaten Tegal tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah
umur. Di hadapan polisi, pelaku mengaku nekat mencabuli anak kandungnya karena
terpengaruh film porno yang kerap ia tonton.
Kapolres Tegal Kapolres Tegal M. Iqbal Simatupang saat jumpa
pers, Kamis (12/11/2020), mengatakan bahwa peristiwa terjadi di rumah pelaku.
Tepatnya saat korban yang masih berumur 16 tahun tersebut main dan menginap ke
rumah pelaku selama lima hari.
“Jadi si pelaku ini sudah berpisah atau cerai dengan
istrinya cukup lama. Si anak ini kangen sama bapaknya atau si pelaku ini,
akhirnya si korban main ke rumah dan menginap di rumah pelaku,” katanya.
Peristiwa itu, lanjut Iqbal, terjadi sekitar akhir bulan
Oktober lalu. Pada hari pertama hingga hari keempat saat menginap di rumah
pelaku, korban aman. Namun, saat malam kelima, pelaku masuk ke kamar, tempat
korban tidur. Pelaku langsung memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya
suami istri.
“Setelah masuk ke kamar, pelaku langsung memeluk korban dari
arah belakang hingga akhirnya terbangun,” ungkapnya.
Meski terbangun, korban tidak bisa berbuat banyak untuk
menyelamatkan diri. Pasalnya, pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan
kepada ibunya. Pelaku juga menjanjikan korban membelikan sepeda motor jika
tidak melaporkan perbuatan bejadnya.
“Namun setelah pulang, korban kemudian melaporkan ke ibunya.
dan akhirnya melaporkan ke polisi,” ujarnya.
Sementara itu, S mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut
kepada korban karena terpengaruh film porno. Apalagi ia sudah 8 tahun cerai
dengan istrinya hingga tak mampu menahan hawa nafsunya. “Saya nonton film
gituan seminggu sekali. Kalau nonton ya pas gak ada anak di rumah. Jadi nonton
film sejak pisah dengan istri,” akunya.
Di hadapan petugas, S juga mengaku bahwa ia dalam kondisi
sadar saat melakukan aksi bejadnya. Namun karena nafsu yang sudah tidak
terbendung, perbuatan bejad terhadap anak kandungnya tetap dilakukan. “Saat itu
saya sadar itu anak saya. Tapi mau gimana lagi, sudah gak kuat,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mendekam
di rumah tahanan Mapolres Tegal. Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 atau ayat 3
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman
hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
0 Response to "Kecanduan Film Porno, Seorang Ayah Eksekusi Anaknya Sendiri Untuk Puaskan Nafsunya"
Post a Comment