Polisi Selidiki Kasus Cafe Dengan Layanan Ehem - ehem.
Polres Lobar melakukan penyidikan dan pengembangan terkait dugaan praktik prostitusi, di salah satu tempat hiburan di Kecamatan Batulayar. Kasatreskrim Polres Lobar AKP Dhafid Sidiq menjelaskan, setelah dilakukan pengungkapan dan dilakukan penyelidikan, Polres Lobar sudah menetapkan satu orang tersangka dan yang bersangkutan sudah ditahan.
Satu orang yang ditahan yaitu mucikari inisial NN, dijerat dengan pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP.
"Kasusnya tetap lanjut. Mucikarinya sudah kami tahan,” kata Dhafid.
Saat ini, kasus sedang dalam pengembangan penyidikan. Nantinya setelah semua berkas lengkap, berkas akan diserahkan ke kejaksaan. ”Untuk perkara ini, tetap lanjut tersangka sudah ditahan, sekarang melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke JPU,” jelasnya
Sampai saat ini, pihak yang ditahan adalah mucikari sedangkan untuk PS dan oknum yang memesan tidak dilakukan penahanan. Namun kata Dhafid, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka lain, tergantung nanti bagaimana penjelasan atau keterangan dari saksi-saksi yang lain
Sementara itu, untuk tempat hiburan tempat polisi mengungkap, pihak kepolisian sudah memasang police line di ruangan yang digunakan sebagai tempat prostitusi.
”Ruang karaoke yang digunakan untuk prostitusi sudah kami pasangi police line,” ungkapnya. Polisi mengungkap dugaan kasus prostitusi di salah satu tempat hiburan malam di Batulayar, Senin (18/1) lalu
Salah satu kafe tersebut diduga menyediakan sarana untuk melakukan perbuatan asusila. Kafe selain sebagai tempat karaoke juga menyediakan sarana untuk tempat prostitusi. Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh unit PPA Sat Reskrim Polres Lobar, bahwa salah satu kafe di Kecamatan Batulayar kerap menjadi tempat prostitusi.
0 Response to "Polisi Selidiki Kasus Cafe Dengan Layanan Ehem - ehem."
Post a Comment