Doni Salmanan, Dulu Viral Saweran Kini Berakhir di Tahanan.
Doni Salmanan pada akhirnya ditahan selepas menjalani pemeriksaan maraton di Bareskrim Polri. Status tersangka disematkan padanya buntut kasus dugaan penipuan terkait platform Quotex.
Pada Selasa, 8 Maret 2022, Doni Salmanan menebar senyum sewaktu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri. Namun, 13 jam kemudian, statusnya telah berubah menjadi tersangka.
Polri menjatuhkan sangkaan padanya terkait dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Hidup Doni Salmanan berubah seketika itu juga.
"Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini Saudara DS (Doni Salmanan) dilakukan penahanan," ucap Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Padahal, bila merunut ke belakang, nama Doni Salmanan mencuat ke permukaan lantaran viral aksinya melakukan saweran. Tercatat Doni Salmanan menyawer Rp 1 miliar ke salah seorang pesohor yang tengah siaran langsung bermain game di kanal YouTube.
Ada pula taburan uang dari Doni Salmanan ke seorang penyanyi yang melelang minuman racikannya. Aksi saweran lainnya pernah pula terekam ketika Doni Salmanan mengendarai motor sport membagikan uang pecahan Rp 100 ribu di jalanan Kota Bandung. Kala itu Doni Salmanan menyebut uang yang dibagikannya sebagai bantuan PPKM.
Kini afiliator platform Quotex itu berakhir di sel tahanan. Doni Salmanan dijerat pasal berlapis yang ancaman hukuman penjaranya maksimal 20 tahun.
Menurut Polri, Doni Salmanan dijerat Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU). Berikut rinciannya:
Pasal 45 A ayat 1 UU ITE
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 28 ayat 1
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pasal 378 KUHP
Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Pasal 3 UU TPPU
Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 5 UU TPPU
Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ancaman Maksimal 20 Tahun Penjara
"Yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Ramadhan.
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari Doni Salmanan, yang menjadi tersangka terkait kasus Quotex. Barang bukti itu di antaranya ponsel hingga akun YouTube Doni.
"Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun e-mail yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," kata Ramadhan.
Polisi juga menyita bundel mutasi rekening, bukti transaksi deposit, hingga flash disk berisi file video yang diunduh dari YouTube King Salmanan.
Semua Aliran Dana Diusut
Tak berhenti pada Doni Salmanan. Polisi bakal mengusut semua aliran dana terkait Doni Salmanan termasuk ke keluarga hingga saweran yang membuatnya viral itu.
"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Tentu setelah itu dana atau aset dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," ujar Ramadhan.
"Jadi, terkait TPPU, artinya semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan kepada siapa pun, apakah ke keluarga atau orang lain, pihak mana pun, yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," tambahnya.
Untuk penelusuran itu, polisi akan menggandeng PPATK. Namun polisi akan mendalami lebih lanjut mengenai aliran uang ke para pesohor itu.
"Nanti kita lihat, nanti kita koordinasi dengan PPATK. Apakah aliran dana tersebut... yang penting dana tersebut dari tindak pidana akan diberikan kepada siapa kita akan lakukan (penelusuran)," kata Ramadhan.
Sumber: detik.com
0 Response to "Doni Salmanan, Dulu Viral Saweran Kini Berakhir di Tahanan."
Post a Comment