Proses Naturalisasi Sandy Walsh Cs Masuk Tahap Verifikasi Kemenkumham. - Berita.Lagioke.Net

Proses Naturalisasi Sandy Walsh Cs Masuk Tahap Verifikasi Kemenkumham.


Sandy Walsh, Jordi Amat, dan Shayne Pattynama semakin dekat menjadi WNI. Dokumen tiga pemain keturunan Indonesia itu masuk tahap verifikasi Kemenkumham.


Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mendukung kebijakan PSSI menaturalisasi sejumlah pemain keturunan untuk membela Timnas Indonesia. Ada tiga pemain yang proses naturalisasinya sudah diurus, yakni Sandy Walsh, Jordi Amat, dan Shayne Pattynama.


Sandy Walsh merupakan pemain klub Belgia, KV Mechelen, yang memiliki keturunan Indonesia dari garis darah ibunya. Jordi Amat juga bermain di Belgia bersama K.A.S Eupen dan memiliki darah Indonesia dari neneknya yang lahir di Makassar.


Shayne Pattynama menjadi nama ketiga yang akan dinaturalisasi. Bek klub Norwegia, Viking FK, tersebut lahir di Belanda dan memiliki darah keturunan Maluku.


Kemenpora sudah mengirimkan surat rekomendasi naturalisasi tiga pesepakbola tersebut kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kamis (18/3). Hal itu disampaikan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Baroto.


Kemenkumham selanjutnya akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap permohonan itu berdasarkan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Verifikasi dilakukan karena tidak sembarang orang bisa dinaturalisasi.


"Kita tidak sembarangan melakukan naturalisasi. Perlu ada pertanggungjawaban kepada masyarakat. Kita memfilter, screening, bahwa mereka memang layak diberi status WNI," kata Baroto, dikutip dari detikNews.


"Proses tidak hanya dilihat dari aspek legal formal saja, tetapi juga lainnya. Dalam naturalisasi tiga pesepakbola tersebut, kami akan berkoordinasi dengan PSSI dan Kemenpora untuk memastikan apakah mereka layak untuk dinaturalisasi atau tidak," ujarnya.



Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Proses Naturalisasi Sandy Walsh Cs Masuk Tahap Verifikasi Kemenkumham."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel