3 Program Mudik Gratis dari Pemerintah, Syarat, dan Cara Daftarnya - Berita.Lagioke.Net

3 Program Mudik Gratis dari Pemerintah, Syarat, dan Cara Daftarnya


Antusiasme warga yang ingin pulang kampung pada lebaran nanti membuat beberapa Badan Usaha Milik Negara hingga lembaga pemerintahan menawarkan program  gratis.

Seperti diketahui, menurunnya kasus Covid-19 membuat pemerintah melakukan pelonggaran aturan perjalanan. Karenanya, bagi yang tahun lalu sempat tak bisa ketemu keluarga di kampung, kali ini sudah ada kesempatan lagi.

Pemerintah bahkan menawarkan program mudik gratis. Berangkat dari sana, bagi yang ingin mudik gratis tahun ini, berikut tiga program dari pemerintah dan BUMN, syarat-syarat, hingga cara daftarnya.


1. Kementerian Perhubungan

Mulai pekan depan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka pendaftaran program mudik gratis Idulfitri 2022. Adapun tujuan program tersebut hanya ke Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Bakal dibantu pelaksanaannya oleh Kementerian BUMN, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan swasta, program mudik gratis tersebut bakal menyiapkan 350 unit bus, baik untuk arus mudik juga balik. Dari 350 unit, 270 bus akan jadi angkutan mudik bagi 8.100 orang.

Syaratnya adalah memiliki kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan bukti vaksin sampai dengan booster alias suntikan ketiga. Sementara untuk mendaftar, berikut langkah-langkahnya:

Daftar lewat situs www.mudikhubdat2022.com

Isi data lengkap

Tunggu verifikasi

Unduh QR e-tiket peserta mudik

Bawa QR e-tiket beserta data pendukung

Setelah mendaftar, pemudik bakal dapat nomor bus.


2. Jasa Raharja

Jasa Raharja yang notabene BUMN juga mencanangkan program mudik gratis, nantinya berlangsung pada 27-28 April 2022. Rencananya, program  akan membawa peserta mudik ke beberapa kota di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Hanya saja, daftar lengkap kotanya belum ditentukan secara resmi. Syaratnya bagi pemudik di antaranya menjalankan protokol kesehatan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, menunjukan surat keterangan negative tes PCR 3x24 jam bagi yang baru mendapatkan vaksinasi pertama, atau Rapid Test Antigen (1x24 jam) sebelum berangkat.


3. Pemprov DKI

Program mudik gratis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menyediakan 292 unit bus untuk mengangkut pemudik saat arus mudik dan 200 bus saat arus balik. Selain bus, nantinya juga disediakan truk pengangkut kendaran roda dua pemudik, yakni sebanyak 22 saat arus mudik dan sembilan saat arus balik.

Titik keberangkatan sedang dikoordinasikan, begitu pula soal hari keberangkatan dan penjemputan. Sementara armada yang disiapkan bakal mengantar ke kota tujuan di Pulau Sumatra dan Jawa.

Syarat dan aturan umum Mudik Lebaran 2022

Perlu diketahui, syarat dan aturan perjalanan diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No.38/2022. Isinya menyebut pemudik yang baru vaksin dosis kedua diwajibkan tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Bila baru vaksin dosis pertama, wajib tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat. Sementar pemudik dengan kondisi kesehatan khusus sehingga belum atau tidak bisa vaksin, bisa membawa bukti tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah pada saat pemberangkatan.

Adapun penumpang anak-anak, syaratnya wajib menyerahkan Kartu Keluarga (KK). Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bagi yang tidak mempunyai smartphone, maka dapat membawa bukti kartu dosis lengkap dan booster.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "3 Program Mudik Gratis dari Pemerintah, Syarat, dan Cara Daftarnya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel